Kemarin saya baru saya mengajukan pembuatan e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Kebetulan memang tahun ini masa berlaku paspor saya habis. Kebetulan juga harus mengajukan paspor barunya di Jakarta, gak di Bandung. Kenapa?
Oke, kita mulai pembahasan dari alasan mengapa saya memilih membuat e-paspor daripada paspor biasa.
Menurut berbagai artikel yang bertebaran di internet, e-paspor memiliki beberapa kelebihan di antaranya (1) e-paspor memiliki chip sehingga data pemilik paspor lebih aman, (2) lebih mudah dalam pengajuan visa, (3) mendapat hak autogate di bandara, jadi gak perlu lagi deh antre menunggu giliran untuk dicek paspornya, baca beritanya di sini, (4) sebenarnya pemerintah saat ini lebih menyarankan kita, warga Indonesia, untuk membuat e-paspor daripada paspor biasa, beritanya bisa dicek di sini, dan (5) beberapa negara memberikan hak spesial untuk pemegang e-paspor berupa bebas visa. Karena beberapa alasan itulah saya memilih e-paspor daripada paspor biasa. Ya… walaupun belum tahu kapan bisa ke Jepang dan negara-negara itu ya.
Alasan berikutnya adalah terjadinya kendala ketika mau membuat antrean paspor online di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandung, seperti yang sudah saya tulis di sini. Tanpa antrean paspor online, mana mungkin kita bisa mengajukan pembuatan paspor baru, ya gak? Jadi, paspor online atau antrean paspor online ini adalah syarat pertama yang mutlak untuk dipenuhi.
Selain itu, saya memang sudah berniat kalau saya tidak bisa membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandung, saya akan memilih Jakarta karena bila dibandingkan dengan membuat paspor di kantor imigrasi lain di kota-kota yang dekat dari Bandung, di Jakarta saya bisa langsung mengajukan e-paspor.
Mengapa Jakarta? Setidaknya ada 2 alasan saya memilih Jakarta. Pertama, sistem transportasi mudah. Jarak Bandung-Jakarta cukup dekat dengan naik kereta, ongkos terjangkau dan pastinya nyaman, waktu tempuh juga hanya 3 jam. So, daripada ke Cirebon atau Bogor atau Purwakarta, saya lebih memilih Jakarta. Kedua, bisa sekaligus mengajukan e-paspor. Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, di Jakarta mah kita bisa mengajukan e-paspor. Coba di Cirebon atau Purwakarta, ya ujung-ujungnya paspor biasa.
Sekadar informasi, pembuatan e-paspor belum bisa dilakukan di semua kantor imigrasi. Berdasarkan artikel-artikel yang bertebaran di internet, saat ini e-paspor hanya bisa dilakukan di 3 kota besar yaitu Jakarta, Surabaya, dan Batam. Akan tetapi, berdasarkan artikel yang dimuat di Republika pada Desember tahun 2018, menyebutkan bahwa kantor imigrasi di beberapa kota lain juga sudah bisa menerbitkan e-paspor. Kantor imigrasi tersebut adalah kantor imigrasi di Medan, Ngurah Rai, Manado, Balikpapan, Malang, Surakarta, Tanjung Perak, Makassar, Polonia, Tangerang, Bandung, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Banda Aceh, Jayapura, Depok, dan Bekasi. (Tapi sejauh yang saya tahu dan berdasarkan pengalaman teman-teman saya membuat paspor di kota-kota yang tadi disebutkan bisa membuat e-paspor, ternyata belum bisa ya! Jadi, kalau mau membuat e-paspor lebih baik ke Jakarta ada kota lainnya yang sudah sejak lama membuka layanan pembuatan e-paspor. Adapun kota-kota lainnya pasti akan membuka layanan pembuatan e-paspor juga, tapi entah kapan mulainya).
Catatan!
Sebelum memutuskan membuat e-paspor di kota kalian, cek dulu apakah kanim (kantor imigrasi) di kota tersebut benar-benar sudah menyediakan layanan pembuatan e-paspor atau masih melayani paspor biasa saja.
PROSES PEMBUATAN E-PASPOR
Nah, ini yang ditunggu-tunggu kan? Ternyata cukup banyak teman saya di Instagram yang mau tahu proses pembuatan e-paspor. Langsung saja, berikut tahap-tahapnya.
- Ambil antrean online melalui aplikasi maupun situs web. Sekadar informasi: (a) antrean paspor online yang sering disebut ‘paspor online’ ini tidak berupa nomor antre ya, hanya berupa bukti fisik bahwa kita sudah mendaftarkan diri untuk membuat paspor. Nomor antre akan didapatkan di kantor imigrasi setelah semua berkas diserahkan. (b) paspor online dan e-paspor itu berbeda. Paspor online adalah aplikasi atau cara untuk mendapatkan antrean di kantor imigrasi, sedangkan e-paspor adalah paspor yang dilengkapi dengan chip dan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan paspor biasa.
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan: print bukti (antrean) paspor online, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir, dan paspor (halaman depan dan belakang, yang ada informasi diri). Perlu diingat bahwa pastikan semua fotokopian dalam ukuran kertas A4, jangan dipotong! (Maksudnya fotokopian KTP dan paspor jangan dipotong ya!) — Sebagai bentuk antisipasi, pastikan kalian juga membawa dokumen aslinya, bukan hanya fotokopiannya. Saya sendiri kemarin membawa akta kelahiran dan ijazah terakhir walau pada akhirnya gak dipakai, pun gak ditanyakan oleh petugasnya. Yang ditanyakan hanya KTP asli dan paspor asli. Itu saja. Tapi sekali lagi, berjaga-jaga lebih baik daripada harus bolak-balik ke kantor imigrasi, kan? Jadi, bawa saja dokumen aslinya.
- Mengisi formulir permohonan e-paspor. Di kantor imigrasi, kalian akan melihat beberapa formulir dan surat keterangan, kalau mau silakan baca dulu supaya kalian tidak salah pilih formulir. Nah, tapi formulir untuk e-paspor ini warnanya biru. Silakan ambil, lalu lengkapi data yang diperlukan. Sekali lagi, sebelum mengisi formulir, silakan dibaca dahulu setiap detailnya, biar gak salah isi.
- Kumpulkan semua dokumen (formulir e-paspor, bukti antrean paspor online, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah, dan fotokopi paspor) ke dalam map kuning. Nanti, di kantor imigrasi disediakan 2 jenis map: map kuning dan map biru. Silakan ambil map kuning karena map biru itu untuk prioritas (untuk orang yang berusia 60 tahun ke atas).
- Serahkan map yang sudah diisi dengan dokumen kalian itu ke petugas di meja pendaftaran.
- Petugas akan memberikan nomor antrean dan memberi tahu kita harus menunggu di mana, apakah di lantai 1 atau di lantai 2. Tapi biasanya lantai 2 sih, soalnya lantai 1 mah untuk yang prioritas (lansia).
- Duduk saja sambil menunggu nomor kalian dipanggil. Untuk pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sendiri cukup cepat. Waktu itu saya harus mengantre 56 orang. Saya pikir saya akan menunggu lama. Tapi ternyata tidak! Mengantre 56 orang hanya perlu waktu sekitar 50 menitan saja! Luar biasa kan? Nah, tapi bisa jadi pengalaman setiap orang berbeda. Karena eh karena, saya pernah baca artikel seseorang yang mencoba membuat e-paspor, ternyata dia harus menunggu selama 2 jam! Baca beritanya di sini. Terus, dia menyarankan pembacanya untuk membawa bacaan, biar gak kesel menunggu. Saya sendiri bawa novel sih, hehe… (antisipasi lebih baik daripada uring-uringan di akhir, kan?)
- Setelah nomor dipanggil, masuklah ke konter sesuai dengan konter yang disebutkan oleh layar monitor. Contoh: Nomor 2-270 di konter 7. Nah, perginya ke konter 7 ya, jangan ke konter yang asal kosong aja.
- Sebelum difoto, biasanya petugas akan menanyakan beberapa hal: (1) mengapa membuat paspornya di Jakarta, mengapa tidak di Bandung? Ya… saya sih jawab apa adanya. Berhubung di Bandung lagi eror, jadi saya pilih Jakarta. Gitu. (2) pekerjaannya apa dan tinggal di mana? (3) ada rencana ke luar negeri gak? Kapan? Ke mana?
- Setelah selesai proses wawancara, petugas akan menginput sidik jari kita. Nah ini juga yang (katanya) membedakan e-paspor dengan paspor biasa. Tapi, emang kalo paspor biasa gak perlu sidik jari ya? (Maklum, saya gak ingat, dulu waktu pertama kali bikin paspor pake input sidik jari atau engga. Lima tahun sudah berlalu! Lupa!)
- Wawancara selesai, sidik jari selesai, selanjutnya FOTO. “Boleh tersenyum, tapi jangan sampai terlihat giginya ya,” pasti petugas akan bilang kayak gitu.
- Terakhir, petugas akan memberikan sebuah BUKTI PENGANTAR PEMBAYARAN (untuk transaksi pembayaran paspor) dan PETUNJUK SISTEM INFORMASI GATEAWAY PASPOR (ini untuk mengetahui statis permohonan paspor dan untuk mengetahui paspornya sudah jadi atau belum).
Sudah deh. Bisa langsung pulang. Prosesnya gak lebih dari 10 menit. Pengecekan status permohonan paspor dapat dilakukan sehari setelah pembayaran. Sementara paspor bisa diambil 4 hari setelah pembayaran. Bagaimana, cukup jelas dan mudah kan?
Oh ya, biaya pembuatan e-paspor ini Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Jangan lupa memakai pakaian yang sopan dan rapi, gak harus formal kok! Oh ya, ada lagi, jangan memakai baju berwarna putih dan jangan memakai lensa kontak mata. Usahakan rapi serapi-rapinya ya, soalnya foto kalian bakal dipajang di paspor kalian untuk 5 tahun ke depan. Gak mau kan kalau kitanya terlihat acak-acakan di foto paspornya?! Hehe…
Ketika mengambil paspor, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dari bank dan bukti pengantar pembayaran (dari kantor imigrasi). Sudah, itu saja.
Kalau ada pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar ya. Insyaallah saya jawab semampu saya, hehe…
Terima kasih sudah membaca dan berkunjung ke blog saya. Jangan lupa subscribe supaya gak ketinggalan info dan artikel menarik lainnya dari saya, hehe…